JURAGANCASINO.COM - TA (35) warga Sleman, DIY ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. TA ditangkap di kawasan Banguntapan, Bantul pada 24 Mei yang lalu. Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, TA tertangkap karena mengonsumsi narkoba menggunakan rokok elektrik atau vapor.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa TA menggunakan rokok elektrik atau vapor untuk mengonsumsi narkoba. TA membuat cairan ganja dan mencampurnya dengan tembakau gorilla. Lalu mengonsumsinya menggunakan vapor," jelas Sugeng, Senin (5/6).
Sugeng menerangkan, dari penggeledahan di rumah kontrakan TA, petugas menemukan alat isap sabu, tiga botol liquid (cairan isi ulang) untuk vapor. Ketiga botol liquid itu kemudian dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang, Jawa Tengah.
"Dari hasil lab diketahui dua botol positif mengandung ganja dan tembakau gorila. Sedang yang satu botol lagi hasilnya negatif," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, TA mengakui mengonsumsi liquid mengandung ganja dioplos tembakau gorilla dengan menggunakan vapor. Sugeng menilai bahwa penggunaan narkoba menggunakan vapor efeknya lebih berbahaya dibandingkan penggunaan dengan cara biasa.
"Efeknya menggunakan narkoba melalui vapor lebih terasa dan lebih berbahaya dari biasanya. Saat ini TA kami tahan untuk pengembangan penyelidikan," ucap Sugeng.
No comments:
Post a Comment