- Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda dari Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, bersama Polres Nunukan, menangkap 2 pemilik gading gajah dari Tawau Malaysia, FLM (47) dan SA (57) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya meringkuk di sel penjara Polres Nunukan.
Dari FLM, yang ditangkap 13 Mei 2017 lalu, petugas menyita 4 potong gading gajah. Sementara dari SA, petugas juga menyita 1 potong gading gajah.
"Barang bukti 5 gading gajah itu kita sita dan amankan di kantor ya (kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda. Keduanya ini mau bawa gading gajah itu ke NTT," kata Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, Subhan, dalam keterangan kepada merdeka.com, Kamis (25/5) malam.
Diterangkan Subhan, penangkapan berawal Sabtu (13/5) siang lalu, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, mendeteksi benda dicurigai gading gajah, yang dikemas dalam tanki air atau profil tank.
BANDAR CASINO ONLINE
"Ya, sudah lazim di pelabuhan bahwa antara barang dengan pemiliknya, tidak datang bersamaan karena menggunakan alat angkut yang berbeda. Terutama untuk barang-barang yang datang dari Tawau," jelas Subhan.
"Sore harinya, sekira jam 5 sore, pemilik barang yang kita curigai itu datang dari Tawau. Di hadapan dia (FLM), dilakukan pembongkaran dan memang benar ada 4 gading gajah dalam profil tank itu," tambahnya.
Sebelumnya, masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Bea Cukai juga mendeteksi barang bawaan asal Malaysia milik SA, dalam kemasan kardus. "Karena belum ada pemiliknya saat itu, barang itu diamankan sambil menunggu pemiliknya datang," sebut Subhan
Dua hari kemudian, pemilik barang, SA, akhirnya datang menemui petugas menanyakan barangnya. "Karena dicurigai berisi gading gajah, disaksikan SA, isinya lalu dibongkar. Ada 1 gading gajah," ungkapnya.
Penyidik Kementerian LHK, lanjut Subhan, menjerat FLM dan SA dengan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf d UU RI No 05/1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
LIVE CASINO
"Kasus ini merupakan kasus yang kedua kalinya terungkap selama kurun waktu 5 bulan terakhir, yang kami tangani. Ada 3 tersangka 3 dan barang bukti 10 potong gading gajah," demikian Subhan.
Dari FLM, yang ditangkap 13 Mei 2017 lalu, petugas menyita 4 potong gading gajah. Sementara dari SA, petugas juga menyita 1 potong gading gajah.
"Barang bukti 5 gading gajah itu kita sita dan amankan di kantor ya (kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda. Keduanya ini mau bawa gading gajah itu ke NTT," kata Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, Subhan, dalam keterangan kepada merdeka.com, Kamis (25/5) malam.
Diterangkan Subhan, penangkapan berawal Sabtu (13/5) siang lalu, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, mendeteksi benda dicurigai gading gajah, yang dikemas dalam tanki air atau profil tank.
BANDAR CASINO ONLINE
"Ya, sudah lazim di pelabuhan bahwa antara barang dengan pemiliknya, tidak datang bersamaan karena menggunakan alat angkut yang berbeda. Terutama untuk barang-barang yang datang dari Tawau," jelas Subhan.
"Sore harinya, sekira jam 5 sore, pemilik barang yang kita curigai itu datang dari Tawau. Di hadapan dia (FLM), dilakukan pembongkaran dan memang benar ada 4 gading gajah dalam profil tank itu," tambahnya.
Sebelumnya, masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Bea Cukai juga mendeteksi barang bawaan asal Malaysia milik SA, dalam kemasan kardus. "Karena belum ada pemiliknya saat itu, barang itu diamankan sambil menunggu pemiliknya datang," sebut Subhan
Dua hari kemudian, pemilik barang, SA, akhirnya datang menemui petugas menanyakan barangnya. "Karena dicurigai berisi gading gajah, disaksikan SA, isinya lalu dibongkar. Ada 1 gading gajah," ungkapnya.
Penyidik Kementerian LHK, lanjut Subhan, menjerat FLM dan SA dengan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf d UU RI No 05/1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
LIVE CASINO
"Kasus ini merupakan kasus yang kedua kalinya terungkap selama kurun waktu 5 bulan terakhir, yang kami tangani. Ada 3 tersangka 3 dan barang bukti 10 potong gading gajah," demikian Subhan.
No comments:
Post a Comment